Selasa, 31 Mei 2011

Cegah Stroke dengan Pisang

Desliana Carolina

08/05/2011 21:03 | Info Kesehatan
Liputan6.com, London: Jangan pernah anggap remeh buah pisang. Pisang memiliki banyak manfaat. Salah satunya mengurangi risiko terkena stroke, hanya dengan mengkonsumsi pisang tiga buah setiap hari. Itulah hasil penelitian para ahli dari Inggris dan Italia. 

Menurut hasil penelitian tersebut, tiga buah pisang yang mengandung banyak kalium itu jika dikonsumsi setiap hari bisa mengurangi risiko pembekuan darah di otak. Pembekuan darah di otak itulah penyebab utama stroke. Tak hanya kandungan kalium, kandungan potasium yang ada di dalam buah pisang juga dapat membantu untuk menstabilkan tekanan darah dan mengontrol keseimbangan cairan dalam tubuh. 

Dalam penelitian itu juga terungkap, selain buah pisang bayam, kacang-kacangan, dan ikan bandeng juga mengandung banyak kandungan kalium. Makanan tersebut juga dapat membantu mengurangi risiko terkena serangan stroke. 

"Asupan potasium di kebanyakan negara, jauh di bawah jumlah harian yang disarankan. Padahal hanya dengan meningkatkan asupan makanan yang kaya akan kalium dan mengurangi konsumsi garam dapat meminimalisasi angka kematian tahunan global akibat stroke," kata pimpinan penelitian tersebut. (Zeenews/Vin)


Konsumsi Vetsin Meningkatkan Berat Badan

 

30/05/2011 16:48 | Berat Badan
Liputan6.com, New York: Penelitian baru menemukan bahwa monosodium glutamate (MSG) atau vetsin penyedap rasa, dapat meningkatkan berat badan. Para peneliti menemukan bahwa orang-orang yang makan lebih banyak MSG cenderung kelebihan berat badan atau gemuk. Dan, risiko yang meningkat tidak sederhana karena orang menjejali dirinya dengan makanan yang mengandung banyak MSG. 

Kaitan antara asupan MSG tingkat tinggi dan kelebihan berat badan terjadi bahkan setelah memperkirakan total jumlah kalori yang dimakan orang. Ka He, pakar nutrisi di University of North Carolina, Chapel Hill, yang memimpin penelitian, mengatakan bahwa risiko berat badan naik yang timbul karena MSG adalah sederhana, implikasi bagi kesehatan masyarakat besar. "Semua orang memakannya," kata He kepada Reuters Health.

MSG merupakan salah satu penyedap rasa yang digunakan secara luas di seluruh dunia. Meskipun cenderung lebih populer di negara-negara Asia, orang Amerika mendapatkannya dari makanan olahan, mulai dari keripik hingga sop kalengan, bahkan bila itu tidak diberi label sebagaimana mestinya.

Orang Amerika biasanya mengonsumsi asupan MSG yang diperkirakan hanya kira-kira setengah gram, sedangkan perkiraan orang Jepang dan Korea mengonsumsi rata-rata asupan antara satu setengah gram dan 10 gram setiap hari. MSG dianggap aman, tetapi beberapa orang mengeluh sakit kepala, mual dan reaksi buruk lainnya.

Beberapa penelitian sudah menyelidiki kaitan potensial antara MSG dan berat badan, dengan hasil yang bertentangan. Para ilmuwan sudah menduga bahwa orang-orang bisa makan lebih banyak makanan yang mengandung MSG karena rasanya lebih enak. Bukti lain menunjukkan bahwa MSG bisa mengganggu sistem sinyal dalam tubuh yang mengatur nafsu makan.

Dalam riset terakhir, He dan rekan-rekannya mengikuti lebih dari 10.000 orang dewasa di Cina selama kira-kira 5.5 tahun. Penelitian itu dipublikasikan dalam American Journal of Clinical Nutrition. Para peneliti mengukur asupan MSG secara langsung sebelum dan sesudah menimbang produk, seperti sebotol kecap, untuk melihat seberapa banyak orng makan. Mereka juga meminta orang-orang memperkirakan asupan mereka selama periode 24 jam.

Pria dan perempuan yang makan paling banyak MSG (rata-rata 5 gram sehari) kira-kira 30 persen lebih cenderung menjadi kelebihan berat badan saat akhir penelitian daripada mereka yang makan jumlah lebih sedikit (kurang dari setengah gram sehari). Setelah tidak memasukkan orang yang kelebihan berat badan pada awal penelitian, risikonya meningkat 33 persen.

Obesitas tidak menjadi masalah besar di Cina seperti itu menjadi masalah di Amerika Serikat, yang bisa menunjukkan bahwa MSG bukan biang keladi utama dalam peningkatan berat badan. Tetapi, orang Cina cenderung aktif secara fisik, yang bisa membantu mengimbangi sifat-sifat yang menyebabkan berat badan naik dari penyedap rasa itu.

He mengatakan kenapa MSG dan berat badan naik bisa terkait masih belum jelas. Tetapi, itu mungkin berhubungan dengan hormon leptin, yang mengatur nafsu makan dan metabolisme. Tim He menemukan bahwa orang yang mengonsumsi lebih banyak MSG menghasilkan lebih banyak leptin. "Konsumsi MSG bisa menyebabkan daya tahan leptin," kata He.

Untuk penelitian lajutan, He dan rekan-rekannya berharap melihat apakah orang-orang yang berhenti mengonsumsi MSP mengalami manfaat kesehatan yang terkait dengan perubahan dalam pola makan.(ADO/Ant)

Jahe Tumbuk, Cara Murah untuk Sehat

 

Sugihartono

21/05/2011 06:32 | Kuliner

Liputan6.com, Brebes: Jahe ternyata tidak hanya sekedar rempah penambah aroma dan rasa pada masakan. Rimpang ini ternyata memiliki beragam khasiat. Antara lain penguat stamina tubuh dan pencegah timbulnya berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh virus.
Di Brebes, Jawa Tengah, tepatnya di pinggir lahan persawahan di Desa Rengas Pendawa, ada sebuah warung yang menyajikan minuman sehat, yaitu jahe tumbuk. Warung sederhana ini tak pernah sepi pembeli.
Cara membuatnya tergolong mudah. Jahe segar yang telah dibakar dan dicuci bersih ditumbuk kasar dengan menggunakan alu. Lalu dicampur dengan irisan gula jawa. Terakhir diseduh dengan air panas.
Agar khasiatnya maksimal, air panas yang digunakan bukan berasal dari termos. Melainkan air mendidih yang selalu diletakkan di atas bara api. Penggunaan air mendidih ini untuk merangsang keluarnya sari jahe.
Untuk mendapatkan khasiat jahe yang luar biasa ternyata tak perlu merogoh kocek dalam-dalam. Hanya dengan Rp 2.000, segelas besar jahe tumbuk berhak Anda nikmati.(ULF)

Monju Memotong Penis Calon Pemerkosanya

 

Monju Memotong Penis Calon Pemerkosanya 

31/05/2011 20:01

Liputan6.com, Dhaka: Seorang wanita memotong penis pria yang berusaha memperkosanya dan membawa potngan tersebut ke kantor polisi sebagai barang bukti. Hal ini terjadi di Desa Mirzapur, Jhalakati, sekitar 200 kilometer selatan ibu kota Dhaka. Monju Begum (40 tahun), adalah ibu dengan tiga anak. Dia mengatakan kepada polisi bahwa tetangganya Mozammel Haq Mazi memaksa masuk ke gubuknya dan kemudian menyerangnya.
Namun, Mazi menyangkal tuduhan tersebut saat dirawat di rumah sakit terdekat. "Kami akan menahannya begitu keadaannya membaik," kata juru bicara polisi Abul Khaer sebagaimana dikutip BBC Indonesia, Selasa (31/5). "Ini suatu peristiwa tidak biasa. Sepanjang saya ketahui, untuk pertama kalinya wanita membawa potongan penis ke kantor polisi sebagai barang bukti," jelas Khaer lagi.
Moju Begum sebenarnya sudah mengeluh kepada polisi bahwa Mazi, ayah lima anak, selama enam bulan terakhir terus mengganggunya.
Namun, keterangan itu lagi-lagi dibantah Mazi. "Kami berselingkuh dan baru-baru ini dia mengisyaratkan kami berdua dapat pergi dan pindah untuk hidup di Dhaka," kata Mazi dari atas ranjang rumah sakit. "Saya menolak dan mengatakan kepadanya bahwa saya tidak bisa meninggalkan istri dan anak-anak, karena itulah dia membalas dendam," kilah Mazi lagi.
Profesor AMSM Sharfuzzaman, ahli bedah senior di Universitas Kedokteran dan Rumah Sakit Sher-e-Bangla di Kota Barisal, mengatakan bahwa tidak mungkin menghubungkan kembali penis ke tubuh Mazi. "Polisi membawa penis beberapa jam setelah kejadian. Kami merawatnya agar dia tetap dapat buang air kecil tanpa penis," jelas Sharfuzzaman.(ADO)

Tips Bagaimana Cara Membuat Anak Pintar

 

cara membuat anak, cara membuat anak laki-laki, cara membuat anak perempuan, anak kembar, anak pintar, cowok, cewek, suami istri, video, bayi

Sembilan Cara Membuat Anak Pintar

membuat anak pintarKEPINTARAN seorang bisa dibilang sebuah anugerah yang diberikan kepada anak tersebut. Tapi ternyata faktor yang mempengaruhi kepintaran seorang anak juga ditentukan oleh lingkungannya. Ada banyak hal yang bisa membuat anak menjadi lebih pintar, tentunya selain dengan belajar di sekolah.Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat anak menjadi lebih pintar:

1. Bermain permainan yang berpikir

Catur, teka-teki silang dan sudoku selain menyenangkan juga mendukung strategi berpikir anak-anak, bagaimana cara menyelesaikan masalah, dan membuat keputusan yang kompleks.

2. Bermain musik

Bermain musik selain menyenangkan juga bisa merangsang pertumbuhan otak kanan. Menurut sebuah studi di Universitas Toronto, diadakannya pelajaran musik bisa memberikan keuntungan dalam meningkatkan IQ anak dan performa akademisnya. Semakin lama waktu yang digunakan untuk bermain musik maka efek yang dihasilkan juga semakin besar.

3. Pemberian ASI

ASI merupakan makanan otak yang paling dasar. Peneliti secara konsisten terus menunjukkan berbagai macam keuntungan ASI yang behubungan dengan pertumbuhan bayi. Anak yang mengkonsumsi ASI eksklusif akan memiliki tingkat kepintaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan anak yang mengkonsumsi ASI hanya beberapa bulan saja.

4. Membiasakan berolahraga

Para peneliti di Universitas Illinois menunjukkan hubungan yang kuat antara kebugaran dan prestasi akademik di antara anak-anak sekolah dasar. Semakin bugar badan sang anak maka kemampuan dalam menerima pelajaran juga meningkat. Sebaiknya mendorong anak untuk terlibat dalam aktivitas fisik atau organisasi olahraga tertentu sesuai dengan minat anak.

5. Menyingkirkan makanan siap saji

Mengurangi asupan gula, lemak trans dari makanan siap saji dan menggantinya dengan makanan bergizi tinggi yang baik untuk perkembangan mental anak usia dini serta berfungsi dalam perkembangan motorik anak pada usia 1-2 tahun pertama. Contohnya anak-anak memerlukan zat besi untuk perkembangan jaringan otak yang sehat, anak yang kekurangan zat besi akan lambat dalam menerima rangsangan.

6. Mengembangkan rasa ingin tahu

Para ahli mengatakan orang tua yang menunjukkan rasa ingin tahunya pada anak akan mendorong anak untuk mencari ide-ide baru, sehingga merangsang anak untuk berpikir. Mengajari anak keterampilan baru serta pendidikan di luar rumah juga bisa mengembangkan rasa ingin tahu anak dan intelektualnya.

7. Budayakan membaca

Membaca adalah cara yang paling mudah untuk meningkatkan pembelajaran dan perkembangan kognitif anak-anak dari segala usia. Cara ini bisa dimulai dengan sering membacakan anak dongeng sebelum tidur dan sering-seringlah memberikan anak hadiah buku yang bisa menarik perhatiannya.

8. Mengajarkan kepercayaan diri

Orang tua sebaiknya meningkatkan semangat dan optimisme anak-anak. Berpartisipasi dalam tim olahraga atau kegiatan sosial akan membantu meningkatkan kepercayaan diri sang anak diantara teman-temannya.

9. Memberikan sarapan yang sehat

Para peneliti meyakinkan bahwa mengonsumsi sarapan yang sehat akan meningkatkan memori dan konsentrasi anak dalam belajar. Anak-anak yang tidak dibiasakan sarapan cenderung lebih mudah marah dan kurang konsentrasi pada waktu belajar, sementara anak yang sarapan akan tetap fokus dan bergerak selama jam sekolah.

Sumber: health.detik.com Gambar: discovery.com

CARA MEMBUAT ANAK KEMBAR

 

(Sumber:www.lintasberita.com) Cara Membuat Anak Kembar: Memiliki anak kembar bisa menjadi sukacita dan tantangan. Bayangkan cara membuat anak kembar bukanlah ilmu pasti, tetapi ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk meningkatkan kesempatan Anda memiliki anak kembar yang manis and lucu – lucu Dan dibawah ini adalah beberapa cara atau metode untuk memperbesar kesempatan anda mendapatkan anak kembar.
Untuk anak laki-laki :
Istri harus makan makanan yang tinggi potassium dan tinggi garam, serta rendah calsium dan magnesium : artinya harus banyak makan buah terutama pisang, tidak boleh minum susu, telur dan seafood.
Ini dilakukan kira-kira dua bulan sebelumnya.
Berhubungannya dilakukan pada saat ovulasi, cara mengetahui kapan ovulasi akan terjadi bisa dengan pemeriksaan USG atau dengan tes urin dengan ovu test.
Cara campurnya juga sebaiknya dari belakang karena posisi ini dianggap dapat menciptakan jarak yang terdekat antara ujung penis dan mulut rahim. Wanita nya juga sebaiknya orgasme, karena dengan orgasme suasana di kandungan wanita akan lebih bersifat basa, baik untuk sperma untuk anak laki-laki.Sebelum berhubungan vagina disemprotkan dengan cairan soda ( 1 sendok makan baking soda dicampur 500 cc air matang yang hangat)

Untuk anak perempuan makanannya kebalikan dari anak laki-laki.
Berhubungan dilakukan kira-kira 2-3 hari sebelum ovulasi, menentukan waktu ini lebih sulit, karena kita sebaiknya mengenal dulu pola haid kita

Kawasaki Luncurkan Ninja 650R Di India Awal Juni 2011

Kawasaki Ninja 650R

 

(Sumber:motorplus.otomotifnet.com) Wah, Kawasaki di India start lebih awal meluncurkan moge 600cc. Bila di Indonesia, Kawasaki berencana melaunchin ZX-6R dan ER-6n. Di India, Kawasaki akan menjual Ninja 650R. Model yang seperti apa nih?
Ninja 650R sebenarnya nama lain dari ER-6f yang sudah dikupas beberapa hari yang lalu. Model ini sebenanya punya basic yang sama dengan ER-6n yang bakal mengaspal di Indonesia. Bedanya model ER-6f atau Ninja 650R sudah dilengkapi fairing.
Sama seperti ER-6n, motor ini akan dijejali mesin dua silinder 650cc. Mesin dengan transmisi 6 percepatan ini diklaim memiliki tenaga hingga 72.1 PS di 8,500 rpm. Mantab!
Seperti di rilis Motorbeam, Ninja 650R ini akan diluncurkan di India pada tanggal 8 Juni mendatang. Kepastian tanggal ini didapat setelah Bajaj Auto, distributor Kawasaki di India meluncurkan teaser peluncuran Ninja 650 lewat website resminya.
Kabarnya Ninja 650R iniakan dijual seharga 6 lakhs (on-road, Mumbai) atau sekitar Rp 116 jutaan. Di India, moge Kawasaki ini akan langsung disambut oleh Hyosung GT650R, sang kompetitor yang sudah duluan mengaspal di India. (motorplus-online.com)

Avira Antivir Personal 10

 

Avira Antivirus,bismillahslamet.com - Sambil menunggu ajal menjemput blog ini hehehe,gak tahu lagi saya,karena lama kelamaan bisa-bisa blogku habis semua dihapus sama blogger :(,setelah beberapa blog yang gak begitu utama dihapus,menyusul kemudian akun google saya di suspend,minggu lalu akun adsense di suspend,dan hari ini blog kesayangan,dapat duit tanpa modal pun dihajar juga hahaha,blogger sepertinya lagi kena virus sality nihh,main hapus blogpsot exe aja hahaha,minta di Scan dengan Avira Antivir nihh.huh stress rasanya,tapi gak apa apa deh,yang penting di akhir hayat ini,saya tetap berusaha untuk bisa sharing yang bermanfaat buat anda semuanya,setelah kemarin sudah mosting programDefraggler,sekarang akan saya coba share tentang Antivirus yang gratis untuk didownload dan digunakan,yang mana kualitasnya seperti full version dan bisa di andalkan,yaitu Avira Antivir Personal 10.

Avira Antivir Personal 10 Free Antivirus 2010 GratisAntivirus yang sudah lama sekali setia menemani dan menjaga semua PC yang ada,meski pada tahun 2009 entah pada bulan berapa saya lupa,AV Personal ini sempat mengalami penurunan kualitasnya,banyak virus yang masih bisa lolos dari penjagaan,selain itu juga AV ini sempat tidak masuk top ten antivirus review,AV yang biasa dikenal sebagai Antivirus Payung ini,mungkin karena terkena hujan Panah,membuat payungnya jadi nambah banyak lubangnya hehehe.Makanya kalau anda pecinta Antivir ini jangan lupa ditemani dengan Antivirus Smadav juga,biar nambah ketat lagi penjagaannya,satpam kalau cuma satukan kasihan yahh hehehe,gak ada yang gantiin waktu lagi pengen istirahat.Ok dah cukup sampe disini celoteh stressnya,bagi anda yang mau mendownload antivirus avira yang free atau Avira Antivir Personal,yang mana sekarang ini versi terbarunya adalahVersi 10.0.0.607,Update terbaru sekarang *Versi 10.0.0.635 silahkan Download Disini filenya langsung dari situs resminya yaitu Avira.com dan juga free-av.com yang berukuran sekitar 47.48 MB,download bisa diresume atau bersambung,jadi kalau pengen enak downloadnya silahkan gunakan internet download manager saja.
Dan bagi yang sudah menggunakan Antivirus Avira ini,jangan lupa untuk rajin updatenya,jika anda terbiasa dengan update secara otomatis alias secara online malah lebih bagus,tapi bagi anda yang terbiasa dengan mengupdatenya secara offline juga gak masalah,lalu bagaimana cara mengupdate avira antivir ini,caranya pada icon Avira yang biasanya ada pada pojok kanan bawah,anda Klik kanan pilihStart Antivir,lalu pada bagian menu Update,anda pilih Manual Update,lihat pada bagian files of types,file update yang diperlukan jenisnya VDF atau iVDF?nah silahkan download filenya sesuai jenis yang ada disitu.
Download Update Avira yang Terbaru type VDF silahkan saja Download Disini.
Download Update Avira yang Terbaru type iVDF silahkan saja Download Disini.
File Apdetan Avira tersebut,setiap 24 jam akan otomatis berganti ganti dengan vdf/ivdf dengan versinya yang terbaru,jadi bagi anda pengguna Avira jika ingin mengapdetnya secara manual silahkan saja datang kesini dua hari sekali atau satu minggu sekali,Untuk mendownloadnya pun juga sangat mudah jika anda menggunakan browser Mozilla Firefox yang mana anda juga sudah menginstal program IDM,anda tinggal Klik kanan link tersebut,lalu pilih Download with IDM,file akan otomatis terdownload dan silahkan anda simpan di folder yang anda inginkan.Ok Cukup sekian dari saya,kalau ada yang bingung tentang Antivirus Avira ini baik cara menggunakan maupun mengupdatenya,silahkan tanyakan saja,semoga saya bisa membantu masalah yang ada,terimakasih.
Dan Terimakasih juga saya ucapkan buat yang sudah mengcopas inti postingan ini hahaha,gerakan cepat bener baru sejam di endus google sudah di copas,untung mbah Google langsung ngasih tahu saya,sehingga saya harus berusaha untuk mengalah dan mencoba mengedit lagi postingan ini.Blognya Mah keren namanyaPakar Bisnis Online hahahaha,pakar bisnis kok tukang copas????mana yang yang di copy cuma postingannya seorang Blogger Pemula lagi,yang masih newbie yang masih perlu banyak belajar sama Para Pakar.kenapa gak dinamai aja blognya Pakar Copas kan nambah keren hahaha.
*Versi Avira Personal Update Terbaru lagi.
*Update Versi terbaru antivirus avira free,Perlu diketahui untuk versi build Antivirus avira diatas dan juga Updaten VDF maupun iVDF otomatis berganti dengan versi yang terbaru meski tidak saya update linknya,jadi bagi anda yang ingin mengupdate manual antivirusnya bisa mendownloadnya setiap 24 jam sekali maupun setiap dua hari sekali.
*21/Desember/2010 Update Versi Terbaru Avira Free Antivirus
*01/Februari/2011 Update versi Terbaru Avira Antivir Personal
*17/Maret/2011 Update versi Terbaru Avira Antivir Personal

ISO BUSTER PRO FINAL VERSION 2.8 TERBARU FULL

 

(Sumber:www.bismillahslamet.com) Untuk kali ini saya coba kabulkan request dari sahabat yang suka nongkrong di Blog Slamet ini dan sudah membookmarks juga tentunya,Request Program yang mana saya sendiri belum pernah menggunakannya yaitu IsoBuster,tapi yang Pro ya,waduh requestnya,hehehe.Setelah saya lihat situs resminya isobuster.com,oh ternyata banyak juga manfaatnya program ini,diantaranya buat Data Recovery hampir kayak program Recuva tapi bidang yang ditangani berbeda,Isobuster ini bidangnya untuk Recovery CD,DVD,VCD dan sejenisnya,selain itu bisa digunakan untuk mengcopy CD yang di proteksi,nah bagi yang kesusahan atau gak bisa Copy paste data dari CD yang anda punya,kemungkinan CDnya di proteksi,silahkan gunakan program ini untuk mengcopynya.

IsoBuster Pro Final Version 2.8
Untuk cara Copy pastenya saya rasa anda lebih tahu daripada saya yah,hehehe.karena saya belum pernah punya CD yang terproteksi,lancar lancar saja copy paste ke hardisknya.Jadi disini saya hanya akan share programnya yang jenis Installer,karena saya lihat votingnya pengunjung disini lebih banyak yang suka dengan Aplikasi Installer,bagi yang kepengen Portable Isobusternya silahkan tanyakan pada Mbah Google aja.Isobuster yang terbaru sekarang ini adalah versi 2.8.5,jadi bagi yang kepengen Download aplikasinya silahkan Download Disini. File installernya berukuran sekitar 3,64 MB.Lalu bagaimana biar jadi Pro dan full version tentunya,silahkan anda gunakan serial Key dibawah ini,dan bagi yang ingin menggunakan emailnya sendiri silahkan tinggalkan komentar.Ok cukup sampai disini dulu,semoga bermanfaat buat anda semuanya,Enjoy nongkrong di Blog Slamet ini,sambil Nonton TV Online Indonesiaatau yang lainnya terserah,yang penting dijagain blognya hehehe,sambil mainan Twitter atau Pacebukan.Karena nanti ada Software Khusus buat yang suka nongkrong disini :).
SERIAL KEY TO MAKE FULL VERSION
Email = bukanemailasliku@gmail.com
ID = 5610612968788344
Key = 42A954A5-87DB3903-D2287429-2343603C-9A9461F5-E3C7C5D5-A01118E3
Email = emailbohongan@yahoo.com
ID = 2887344342398518
Key = FCCA0691-AD8FFDAD-C242B4E4-010706CD-BE488DC5-65620E83-C18317FE
Email = capekdeh@gmail.com
ID = 2135509520008776
Key = 3B3625FE-B802B602-342D636B-AD6BC6F0-0E9857CF-EE3771A6-74431752

Uniblue Power Suite 2011

 

Uniblue Power Suite,Bismillahslamet.com - Ada sahabat yang request lewatYM,menanyakan Key dari salah satu program 3 in 1 Uniblue ini,yaitu key Uniblue Registry Booster,berhubung koneksiku lagi lola lelet,karena lagi upload program,jadi cuma tak diemin saja,hehehe.Dan saya coba jawab lewat postingan biar sekalian banyak tahu,mendingan mana nginstal 3 program bergantian,atau nginstal 3 program sekaligus,jawabannnya terserah anda masing2,tapi kalau buat saya mendingan nginstal 3 program sekaligus,dalam artian 1 program yang di instal tapi terkandung 3 program,itulah program Uniblue Powersuite,yang mana didalamnya sudah adaRegistryBooster 2011 versi 5.0.12.1 terus ada SpeedUpMyPC 2011 Versi 5.1.1.1 dan DriverScanner 2011 Versi 4.0.1.4 semuanya jadi satu yang dinamakan Uniblue Powersuite 2010.

Nah bagaimana?ada yang berminat dengan program ini,yang mana termasuk program Tweakers juga seperti AVG PC TuneUp 2011,untuk mempercepat loading PC,membenahi registry yang error,mengupdate driver dengan yang terbaru,dan lain sebagainya,Anda yang sudah lama menggunakan program Uniblue ini,tentunya lebih tahu daripada saya masalah kegunaannya,Disini saya sekedar sharing programnya,jadi bagi anda yang ingin mendownload software Uniblue Powersuite 2010 ini,dengan versi terbarunya *3.0.1.3,Silahkan Download Disini,file installernya berukuran sekitar 21,5 MB,dan agar Powersuitenya jadi Full version silahkan gunakan Serial Number dibawah ini.Cukup sampai disini saja,semoga program ini bermanfaat buat anda semuanya.
LICENCE KEY UNIBLUE POWERSUITE 2010
PS-E9J3T-HHJSM-PV3RM-REXGT-EPJK4-PBTF4
*28/Desember/2010 Update Versi Terbaru Uniblue Powersuite
*19/Januari/2011 Update versi terbaru Uniblue Powersuite
*03/Februari/2011 Update Versi terbaru Uniblue Powersuite 2011

Senin, 30 Mei 2011

Vitamin D Bikin Sperma Melesat Makin Kencang

 

Tribune News – Sen, 30 Mei 2011

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah temuah baru menyebutkan bahwa sperma dapat melakukan gerakan paling cepat pada priayang memiliki kadar vitamin D yang tinggi. Penelitian yang dilakukan pada 300 pria sehat baru-baru ini diterbitkan dalam jurnal Human Reproduction.

Tentu saja, temua ini memberi harapan baru bagi mereka yang mempunyai persoalan infertilitas.

Para peneliti menemukan bahwa sperma laki-laki yang kekurangan vitamin D (kurang dari 25 nanomoles per liter darah) memiliki motilitas kurang dari sperma yang memiliki lebih dari 75 nanomoles vitamin D per liter darah, kata peneliti Martin Blomberg Jensen dari Departemen Pertumbuhan dan Reproduksi di Rumah Sakit Universitas Kopenhagen di Denmark.

Para peneliti juga menemukan bahwa manfaat tersebut dapat diperoleh dengan cara mengekspos sperma terhadap vitamin D yang diaktifkan, "vitamin D diaktifkan mampu menginduksi motilitas sperma," kata Jensen. Matahari biasanya berperan dalam mengaktifkan vitamin D dalam kulit kita.

Studi ini menunjukkan bahwa vitamin D diperlukan untuk mengatasi persoalan reproduksi pada laki-laki. Tapi Jensen menambahkan bahwa penelitian lebih lanjut diperlukan sebelum vitamin dapat diresepkan untuk memperbaiki kualitas sperma.

"Dengan mengonsumsi suplemen vitamin D, Anda bisameningkatkan jumlah vitamin yang aktif ," kata Jensen, "tapi ini belum terlihat dari testis yang dites."

Namun demikian, tingkat kecepatan sperma tidak menjamin bakal meningkatkan kesuburan pria. Karena kesuburan seorang pria "tergantung dari penyebab rendahnya tingkat kesuburan itu sendiri seperti motilitas, jumlah atau morfologi sperma," kata Jensen.

Kecepatan sperma "merupakan parameter yang sangat penting, dan proporsi sperma yang bergerak cepat (motil) memang terkait dengan dan menjadi preditor bagi tercapainya kehamilan. "

Namun demikian tidak ada metode ilmiah yang cocok untuk meningkatkan kualitas sperma, meskipun penelitian sebelumnya telah menunjukkan hubungan antara kecepatan sperma dengan adanya antioksidan, seng dan vitamin, kata Jensen.

Sebagai contoh, penelitian disajikan pada tahun 2003 pada pertemuan American Society for Reproductive Medicine menunjukkan bahwa kecepatan sperma pada pria yang minum kopi ternyata lebih tinggi dibanding mereka yang tidak ngopi karena ada unsur antioksidannya. (*)

Minggu, 29 Mei 2011

Internet Download Manager 6.06 Beta Build 3

(Sumber:www.bismillahslamet.com) Internet Download Manager atau yang biasa disingkat dengan IDM adalah Program yang digunakan untuk meningkatkan Kecepatan dalam mendownload file bisa sampai 5 kali lipat kecepatannya,bisa untuk melanjutkan download yang error,entah itu karena gangguan koneksi internet,error jaringan maupun karena hang PCnya sehingga PCnya mati/Shutdown mendadak.IDM dengan dilengkapi plugin atau add-ons sehingga bisa support untuk mendownload dengan semua browser internet terkenal yang sudah familiar,seperti Mozilla Firefox,Flock,Opera dan Internet Explorer.Lalu bagaimana dengan browser Google Chrome?untuk browser yang satu ini sebenarnya support cuma gak begitu support,karena dari pihak google dengan alasan security atau keamanan browsern,ya,banyak plugin atau add-ons yang tidak diizinkan untuk bergabung dengan browser Chrome.

Fitur Utama Internet Download Manager
- Support Semua Browsers Popular,Seperti Internet Explorer,MSN Explorer,Mozilla,AOL dan lain2.
- Download hanya dengan sekali Klik
- Download Resume,dengan IDM anda bisa melanjutkan file download yang tertunda
- Youtube Grabber,dengan IDM anda bisa dengan mudah mendownload video maupun audio dari situs situs terkenal seperti Youtube,dan lain2.
- Support berbagai macam jenis Proxy server,FTP
- Multi Bahasa
- dan lain lain
Home Page : www.internetdownloadmanager.com
Download IDM 6.06 Beta Build 3 Trial ( 4.21 MB )
Download IDM 6.05 Final Build 14 Trial ( 4.15 MB )
Download Cracknya untuk menjadikan IDMnya Full Version,untuk Cara Menggunakan Cracknya bisa anda Baca Disini Petunjuknya,atau dengan membaca Read me file yang ada dalam Folder Crack.
IDM Beta Crack
1. Download From FileServe ( Crack Only )
2. Download From FileFactory ( Crack and Installer )
3. Download From Ziddu ( Crack Only )
4. Download From EnterUpload ( Crack and Installer )
5. Download From FileServe ( Crack and Installer )
IDM Final Crack
1. Download From FileServe ( Crack Only )
2. Download From FileFactory ( Crack and Installer )
3. Download From Ziddu ( Crack Only )
4. Download From EnterUpload ( Crack and Installer )
5. Download From FileServe ( Crack and Installer )

Jumat, 27 Mei 2011

DOWNLOAD ADOBE PHOTOSHOP CS 5

 

(www.bismillahslamet.com) :Meski agak lemes karena Akun Gmail yang biasa saya gunakan untuk posting di blog slamet ini,sejak dari pagi hingga sekarang tidak bisa saya gunakan,sehingga saya tidak bisa login Blogger,tapi gak apa apa deh,yang penting masih bisa mengabulkan request anda dengan email lain,hehehe.Dan untuk kali ini saya coba share program yang lumayan ketat pengawasannya,karena saya sering sekali menemukan postingan baik di forum maupun di blog tentang program ini,belum lama di upload sudah dihapus karena abuse file alias penyalahgunaan,dan seperti request sebelumnya yang sudah saya posting seperti Antivirus Avast Internet Security,yang saya posting semuanya termasuk update manualnya.Apa program yang akan saya wujudkan sekarang ini? Adobe Photoshop Extended mulai dari CS2 sampai CS5dengan type Installer,karena seperti hasil voting terdahulu banyak yang lebih suka dengan Aplikasi Installer ketimbang yang Portable.

Adobe PhotoShop Extended Full VersionTapi dalam postingan Adobe Photoshop CS2,3,4,5 ini saya gak akan muluk muluk ngomonginnya,jadi bagi yang bingung cara membuat full version Adobe CSnya silahkan bertanya dalam hati saja,dibaca baik2 readme yang ada dalam file yang saya upload.Jangan lupa Setelah mendownload dan menginstal Adobe Photoshopnya,untuk mendownload Updetannya juga,silahkan tinggal pilih mau menggunakan Adobe Photoshop yang versi berapa.
1. Download Adobe Photoshop CS5 12.0 ( 978,75 MB )
Update Adobe CS5 12.0.4 ( 54,24 MB )
2. Download Adobe Photoshop CS4 11.0 ( 1,30 GB )
Update Adobe CS4 11.0.2 ( 37,45 MB )
3. Download Adobe Photoshop CS3 10.0 ( 463,59 MB )
Update Adobe CS3 10.0.1 ( 72,77 MB )
4. Download Adobe Photoshop CS2 9.0 ( 329,02 MB )
Update Adobe CS2 9.0.2 ( 11,77 MB )
Silahkan tinggal pilih mau menggunakan Adobe CS5 atau CS4 atau CS3 maupun CS2,link download Adobe CS diatas berasal dari situs resmi dan juga situs yang bisa dipercaya,bukan hasil dari yang saya uploud,Recommended program untuk mendownloadnya adalah IDM,karena support Resume.Semuanya bisa full version dengan menggunakan serial number maupun Crack yang saya jadikan satu paket,silahkan Download Disini,Cukup sampai disini saja,semoga bermanfaat buat anda semuanya.
Cuma Buat Adobe Photoshop CS3
http://www.enterupload.com/0dzrofy00pdy/ShopCS3.rar.html
*04/May/2011 Update Versi Photoshop CS 5 Terbaru

Kamis, 26 Mei 2011

Harga Motor Piaggio Turun Rp 7 Jutaan

 

Muhammad Ikhsan - detikOto

Gambar
Piaggio Zip

Jakarta - Produsen motor Piaggio akan merilis motor-motornya pada pertengahan tahun ini. Asyiknya karena motor ini dibawa dari Vietnam, harganya bisa lebih murah.
Salah satu motor yang didatangkan dari Vietnam adalah Zip yang hanya dibanderol Rp 11, juta. Lebih murah ketimbang Zip yang didatangkan oleh distributor Piaggio selama ini yakni PT Sentra Kreasi Niaga (SKN) yang menjualnya seharga Rp 18 jutaan.
Hal tersebut disampaikan Manajer Pemasaran PT Piaggio Indonesia, Sonny Budiwasono dalam acara gathering di Sampoerna Strategic Square, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
"Indikasi harganya Piaggio dari Vietnam lebih murah. Kalau turunnya berapa persen saya tidak bisa sebutkan. Untuk Zip Rp 11,2 juta of the road. Untuk Liberty 150 injeksi Rp 19,9 juta, Vespa LX 125 karburator Rp 20,3 juta dan LX injeksi Rp 22,1 juta. Kita diuntungkan dengan perjanjian AFTA dengan bea masuk nol persen sampai 5 persen," ujar Sonny.
Sonny menuturkan Piaggio melihat peluang roda dua di Indonesia untuk Piaggio sangat besar, sebab Piaggio menawarkan model motor yang berbeda dari lainnya. "Ini suatu hal yang bisa berkembang. Kita menawarkan satu pilihan bagi para pengguna Piaggio," yakin Sonny.
( ddn / ddn )

Rabu, 25 Mei 2011

PPno.53 TAHUN 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 2010

TENTANG

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;

b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.

3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

6. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

7. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

8. Banding administratif adalah upaya administrative yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Pasal 2

Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi calon PNS.

BAB II

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Kesatu

Kewajiban

Pasal 3

Setiap PNS wajib:

1. mengucapkan sumpah/janji PNS;

2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;

3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;

5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;

8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;

9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;

10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;

15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan

17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua

Larangan

Pasal 4

Setiap PNS dilarang:

1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;

4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;

8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan

15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

BAB III

HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.

Pasal 6

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman

disiplin.

Bagian Kedua

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 7

(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. pembebasan dari jabatan;

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Bagian Ketiga

Pelanggaran dan Jenis Hukuman

Paragraf 1

Pelanggaran Terhadap Kewajiban

Pasal 8

Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

2. menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

4. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negative pada unit kerja;

8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:

a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;

b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;

10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

11. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

12. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;

13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; dan

14. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

Pasal 9

Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1. mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

2. mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negative bagi instansi yang bersangkutan;

4. menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;

5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;

10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26(dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);

13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; dan

17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Pasal 10

Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

2. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negative pada pemerintah dan/atau negara;

3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

4. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

c. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;

10. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen);

11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

12. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

13. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Paragraf 2

Pelanggaran Terhadap Larangan

Pasal 11

Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;

4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

Pasal 12

Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;

4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi;

6. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, dan huruf c;

7. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf b;

8. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14; dan

9. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.

Pasal 13

Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2;

3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3;

4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4;

5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 7;

8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8;

9. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

11. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf d;

12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf a; dan

13. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.

Pasal 14

Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.

Bagian Keempat

Pejabat yang Berwenang Menghukum

Pasal 15

(1) Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 16

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);

5. struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

6. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

7. struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4); dan

8. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a;

d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;

2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan structural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e;

f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

(2) Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(3) Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(4) Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

b. Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian, selain menetapkan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon IV ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.

(5) Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(6) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(7) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Pasal 17

Kepala Perwakilan Republik Indonesia menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c.

Pasal 18

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);

5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

6. struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4); dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a;

d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;

2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan structural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e;

f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

(2) Pejabat struktural eselon I menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya, yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Pasal 19

Gubernur selaku wakil Pemerintah menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan

b. PNS Daerah Kabupaten/Kota dari provinsi lain yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota di provinsinya yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c.

Pasal 20

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4); dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

5. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan

6. fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;

d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

2. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan structural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah serta jabatan fungsional umum golongan IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e;

f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

(2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

3. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Pasal 21

(1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

(2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

(3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Pasal 22

Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.

Bagian Kelima

Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan

Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin

Pasal 23

(1) PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.

(2) Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

(3) Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.

(4) Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Pasal 24

(1) Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.

(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:

a. atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin;

b. pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan.

Pasal 25

(1) Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dapat dibentuk Tim Pemeriksa.

(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.

(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.

Pasal 26

Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.

Pasal 27

(1) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

(3) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

Pasal 28

(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa.

(2) Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin.

(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

Pasal 30

(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

(2) PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.

(3) PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

(4) Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.

Pasal 31

(1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.

(3) Penyampaian keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.

BAB IV

UPAYA ADMINISTRATIF

Pasal 32

Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.

Pasal 33

Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Presiden;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan

e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), tidak dapat diajukan upaya administratif.

Pasal 34

(1) Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b yang dijatuhkan oleh:

a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah;

b. Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah;

c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

d. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e; dan

b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e.

Pasal 35

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.

Pasal 36

(1) Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan.

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat keberatan.

(3) Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima surat keberatan.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan tanggapan atas keberatan maka atasan pejabat yang berwenang menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.

(5) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang menghukum, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 37

(1) Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.

(2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum.

(3) Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.

(4) Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.

Pasal 38

(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

(2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Pasal 39

(1) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin:

a. mengajukan banding administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas;

b. tidak mengajukan banding administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka pembayaran gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.

(2) Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.

Pasal 40

(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas:

a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif.

(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hakhak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum dibatalkan maka PNS yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.

BAB V

BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIAN

KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Kesatu

Berlakunya Hukuman Disiplin

Pasal 43

Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Presiden;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan

e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

Pasal 44

(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila tidak diajukan keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin diterima.

(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila diajukan keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan.

Pasal 45

(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila tidak diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin diterima.

(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan banding administratif.

Pasal 46

Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin.

Bagian Kedua

Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin

Pasal 47

(1) Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan.

(2) Dokumen keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48

(1) Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.

(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS beserta peraturan pelaksanaannya.

(3) Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 51

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal, 6 Juni 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 74

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan